GMediaPost.com,BOLTIM Sulawesi Utara-Tim Macan Resmob Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengamankan seorang pria berinisial BM (20), Tahun warga Kabupaten Boltim, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di salah satu rumah warga,penindakan ini dilakukan setelah penyidik menerima laporan resmi dari keluarga korban.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.S.T., S.H., M.Si., M.Mar.Eng., melalui Kasat Reskrim IPTU Liefan Kolinug, S.E.,menjelaskan bahwa kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/V/2025/SPKT/RES-BOLTIM.
“Setelah menerima laporan, Tim Resmob di bawah pimpinan Kasat Reskrim Liefang Konilung segera bergerak cepat dari Mako Polres Boltim untuk melakukan penyelidikan. Kami mendapat informasi bahwa terlapor berada di rumah rekannya di Desa Tutuyan. Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar IPTU Liefan.
Korban dalam kasus ini adalah seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Sesuai ketentuan undang-undang, identitas korban dirahasiakan demi perlindungan hak serta masa depannya.
Saat ini, kasus sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boltim.
“Kami menjunjung tinggi perlindungan terhadap korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambah IPTU Liefan.
Tersangka BM terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres Boltim mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap indikasi kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.
(Gunawan)






















