GMediaPost.com,BOLTIM Sulawesi Utara -Guna meningkatkan pemahaman dan kesiapan personel dalam menghadapi penerapan hukum yang baru, Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin, 7 Juli 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Polres Boltim ini dimulai pukul 09.00 WITA, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.S.T., S.H., M.Si., M.Mar.Eng., melalui Wakapolres Boltim, Kompol Sumidi, S.Sos. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Polres Boltim dalam memastikan setiap personel memahami substansi dan penerapan UU KUHP yang baru.
Turut hadir dalam kegiatan ini
Wakapolres Boltim Kompol Sumidi, S.Sos.
Para Pejabat Utama (PJU) Polres Boltim
Kapolsek jajaran
Para Perwira Polres Boltim
Perwakilan personel dari Bagian, Satuan, Seksi, serta Polsek jajaran
Rangkaian kegiatan meliputi
1. Laporan perwira yang ditunjuk
2. Sambutan dan penyampaian materi oleh Wakapolres Kompol Sumidi, S.Sos.
3. Pemaparan materi lanjutan oleh Kasat Narkoba, IPTU Harun Pangalima, S.H., M.H.
4. Penutup serta laporan akhir
Wakapolres menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap KUHP yang baru sebagai dasar penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan humanis. Ia juga mengajak seluruh personel untuk terus belajar dan menyesuaikan diri dengan dinamika hukum nasional.(Gunawan)






















