GMediaPost.com,BOLTIM-Tim URC Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang dipimpin Katim Resmob Bripka Marsel Tandayu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang menjadi buronan,Selasa (11/8/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VI/2026/SPKT/POLSEK WANEA/POLRESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Berdasarkan kronologi, sekitar pukul 00.00 WITA, Tim URC Resmob Polres Boltim menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Wanea bahwa terduga pelaku berinisial C.D.S. berada di wilayah hukum Polres Boltim, tepatnya di Desa Bulawan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Wanea berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Boltim untuk melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan terduga pelaku.
Sekitar pukul 01.30 WITA, tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas memastikan bahwa terduga pelaku benar berada di Desa Bulawan.
Pada pukul 04.00 WITA, Tim URC Resmob Polres Boltim berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Boltim untuk diamankan sementara.
Kemudian, pada pukul 19.00 WITA, terduga pelaku diserahkan kepada penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban berinisial R.S.
Tim URC Resmob Polres Boltim yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut terdiri atas
Bripka Marsel Tandayu (Katim)
Briptu Arkelaus Geo Mumek (Anggota)
Briptu Bayu Kaliey (Anggota)
Briptu Aldy Sambow (Anggota)
Briptu Brave Runturambi (Anggota)
Hingga berita ini diterbitkan, terduga pelaku C.D.S. telah diserahkan kepada penyidik Polsek Wanea untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.






















