GMediaPost.com,BOLTIM–Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Sabtu malam, 15 Agustus 2026 hingga Minggu dini hari, 16 Agustus 2026.
Kegiatan diawali pada pukul 23.00 WITA dengan apel yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Jerry Tambunan, S.Tr.K. Dalam apel tersebut, personel menerima arahan terkait sasaran patroli serta cara bertindak di lapangan.
Personel Tim URC Resmob yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni IPTU Jerry Tambunan, S.Tr.K. selaku Kasat Reskrim, BRIPKA Marsel Tandayu selaku Katim Resmob, BRIPTU Arkelaus G. Mumek, BRIPTU Bayu F. Kaliey, BRIPTU Aldi B. Sambow, dan BRIPTU Brave F. Runturambi.
Pada pukul 23.00 WITA, lima personel melaksanakan patroli menggunakan kendaraan roda empat (R4). Patroli menyasar sejumlah pusat keramaian, objek vital, serta lokasi yang dinilai rawan dan berpotensi menjadi tempat terjadinya tindak pidana.
Sekitar pukul 00.30 WITA, tim melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga berinisial AAM yang sedang nongkrong di pinggir jalan raya di wilayah Desa Kotabunan. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan kepemilikan senjata tajam (sajam) serta memberikan imbauan agar yang bersangkutan membubarkan diri dan kembali ke rumah.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WITA, tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah warga yang sedang nongkrong dan didapati mengonsumsi minuman beralkohol. Petugas memberikan imbauan Kamtibmas dan meminta mereka membubarkan diri untuk kembali ke rumah masing-masing.
Pada pukul 02.00 WITA, Tim URC Resmob menyambangi sebuah kegiatan pesta yang mengumpulkan banyak orang. Petugas kemudian menemui tuan rumah dan memberikan imbauan agar kegiatan tersebut segera dihentikan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana.
Memasuki pukul 03.00 WITA, tim kembali melaksanakan patroli secara mobile di sejumlah wilayah hukum Polres Boltim. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas, khususnya pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, peredaran atau konsumsi minuman beralkohol, serta kepemilikan senjata tajam.
Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas, khususnya pada jam-jam rawan malam hingga dini hari.
Hingga kegiatan berlangsung, Tim URC Resmob Polres Boltim terus melakukan patroli dengan menyasar lokasi-lokasi yang dianggap rawan, sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.






















