GMediaPost.com,BOLTIM-Dirintelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Andi J. Riyadhi, terus menyerukan langkah tegas terhadap keberadaan tempat karaoke di Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Kali ini, ia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim untuk segera memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Boltim untuk dimintai keterangan.
Andi mendesak DPRD Boltim untuk bertindak dengan memanggil Dinas DPMPTSP, yang bertanggung jawab atas penerbitan izin usaha tempat karaoke ini. Perlu ada kejelasan apakah izin yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya pada Selasa, 21 Januari 2025.
Tempat karaoke tersebut dilaporkan memiliki izin usaha resmi dari Dinas DPMPTSP Boltim, namun posisinya yang dekat dengan rumah ibadah menjadi sorotan publik. Berdasarkan aturan yang ada, usaha hiburan tidak boleh beroperasi dalam radius tertentu dari tempat ibadah atau fasilitas umum lainnya,”tegasnya
LAKRI mendesak adanya evaluasi izin usaha dan pengawasan lebih ketat untuk memastikan operasionalnya tidak bertentangan dengan aturan hukum dan nilai-nilai masyarakat.
Ia berharap DPRD Boltim segera merespons desakan ini dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama dinas DPMPTSP Boltim.”Langkah ini penting untuk memastikan transparansi proses perizinan,” tandas Andi.
Terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Boltim, Denny Mamonto, membenarkan bahwa tempat hiburan tersebut memiliki izin usaha resmi.
“Izinnya ada, dengan nomor izin berusaha yang terdaftar di sistem kami,” ungkap Denny melalui telepon WhatsApp pada Senin, 13 Januari 2025.
Namun, Denny memastikan pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk memverifikasi apakah operasional tempat hiburan tersebut sesuai dengan ketentuan,”tandasnya
Gunawan S.Mamonto






















