GMediaPost.com,BOLTIM– Asosiasi Penambangan Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara menggelar rapat penting untuk membahas langkah strategis dalam memperjuangkan hak-hak penambang rakyat. Ketua APRI Boltim, Rudolf Alwi Tubagus, menegaskan bahwa rapat ini menjadi momentum untuk menyatukan langkah demi kemajuan pertambangan rakyat di Boltim.
“Rapat ini penting untuk mengatur gerak langkah ke depan agar APRI Boltim dapat memperjuangkan hak-hak rakyat secara bersama-sama,” ujar Rudolf dalam pertemuan tersebut,Senin Malam Tanggal 3 Februari 2025
Dalam rapat tersebut, Ivan Paputungan menjelaskan bahwa APRI adalah organisasi legal yang memiliki payung hukum di Indonesia. Ia menyoroti pentingnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) mendapatkan legalitas dari Kementerian ESDM agar masyarakat dapat bekerja secara sah tanpa terjerat masalah hukum.
“APRI ingin mewujudkan pertambangan yang berkelanjutan. Kami hanya mengawal proses hingga terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan menjadi pengelola izin tersebut. Oleh karena itu, sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan sangat diperlukan,” jelas Ivan.
Namun, tantangan besar dihadapi, terutama terkait klaim lokasi tambang rakyat yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Buyat, Kecamatan Kotabunan, yang saat ini dikuasai oleh tiga perusahaan besar dengan IUP yang sah.
Dalam diskusi, tersebut beberapa peserta rapat mengajukan pertanyaan dan harapan mereka terhadap APRI
Juma Bawenti bertanya apakah APRI dapat melindungi penambang rakyat dalam menjalankan usahanya?
Hendy Potabuga menyoroti perlunya sosialisasi kepada masyarakat agar mereka memahami hak dan kewajiban terkait pertambangan rakyat.
Gazali Ligawa mengingatkan bahwa APRI sebelumnya telah melakukan sosialisasi di DPRD Boltim, namun belum ada tindak lanjut.
Yaman Igirisa mempertanyakan mekanisme Regional Mining Community (RMC) dan bagaimana ruang lingkup serta manfaatnya bagi penambang rakyat.
Menanggapi hal ini, Ketua APRI Boltim Rudolf Alwi Tubagus menjelaskan bahwa RMC akan beranggotakan 50 orang dan menjadi wadah yang mengatur serta memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat. Ia menekankan bahwa semakin banyak ide yang masuk, semakin baik untuk pengembangan APRI.
Sebagai langkah konkret, Hendra Abarang menyatakan bahwa APRI Boltim harus menjadi “lokomotif perubahan” dalam perjuangan legalitas penambangan rakyat.
“APRI harus memiliki nilai tawar yang kuat kepada pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Kami akan segera melakukan pelantikan dan mengadakan diskusi lebih lanjut mengenai regulasi perizinan,” tegas Hendra.
APRI Boltim menargetkan Wilayah Buyat, Kecamatan Kotabunan, sebagai pilot project pertama dalam masa kepengurusan 2025. Mereka berencana mendorong legalitas pertambangan rakyat di sana dengan memastikan WPR dapat berjalan tanpa kendala hukum.
Dengan adanya koordinasi yang lebih erat antara APRI, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan pertambangan rakyat di Boltim dapat berjalan lebih legal, aman, dan berkelanjutan.(Gunawan S.Mamonto)






















