GMediaPost.com,BOLTIM-Penanganan hukum atas dugaan kasus korupsi dan penyelewengan dana CSR (Corporation Social Responsibility-red) yang dibandrol senilai Rp 9,1 Miliar, dari PT.JRBM untuk pembangunan drainase di Desa Lingkar tambang, tersangkanya masih misterius.
Kabarnya juga,bahwa penyelidikan atas dugaan kasus korupsi ini, yang melibatkan oknum inisial HS sudah berproses di Polres Kotamobagu dan telah naik tahap Sidik.
Nilai kerugian atas pekerjaan tersebut, terindikasi mencapai miliran rupiah. dimana, kucuran dana CSR untuk pembangunan drainase sepanjang 2 Kilo Meter (Km), tepatnya di Desa Bakan dengan pagu anggaran yang digelontorkan sebesar Rp 9.1 miliar.
Diduga anggaran miliran rupiah ini disalahgunakan dan tidak sesuai prosedur, menyebabkan kondisi dari realisasi fisik pada pembangunan drainase tersebut tidak tuntas serta meninggalkan berbagai banyak persoalan.
Dari penuturan salah satu sumber kuat pada awak media Jumat 20 Desember 2024, bahwa Kasusnya terus berlanjut dan Sekarang sesuai informasi yang kami ketahui sudah naik ke penyidikan (Sidik)
“Penyelidikan atas kasus korupsi dana CSR ini telah masuk tahap penyidikan sejak bulan Oktober 2024, tapi belum diketahui siapa saja yang berpotensi dijadikan tersangka,”beber sumber, sembari mengatakan bahwa coba ditanyakan ke Polres Kotamobagu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Agus Sumandik SE, , ketika dikonfirmasi salah satu Media terkait seputar perkembangan penyidikan dan siapa saja yang telah ditetapkan tersangka (TSK). Ia menjawab, “Menunggu saja press Release akhir tahun pak,”jawab Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
Diketahui Proyek pembangunan drainase tersebut yang dibiayai oleh dana CSR PT JRBM, dikerjakan oleh CV Jerina, telah menelan anggaran hingga 9,1 miliar rupiah.
Kasus ini menguak setelah seorang kontraktor berinisial JK (57) berasal dari Desa Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah melaporkan HM ke Polres Kotamobagu pada 8 Mei 2024.
HM dilaporkan JK atas dugaan penggelapan dana CSR yang seharusnya diserahkan kepada JK sebagai penanggung jawab proyek. namun hal itu tidak dilakukan.
Dugaan penggelapan alias korupsi ini, terindikasi menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai miliar rupiah, dan kasus ini lagi bergulir di Polres Kotamobagu.
Sumber Data dan berita:Sulutpostonline.id






















