GMediaPost.com, Sulawesi Utara -Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), Andi J. Riadhy, menyatakan dukungan penuh terhadap penegasan Kapolri mengenai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurut Andi, kedudukan Polri tersebut merupakan amanat konstitusi sekaligus bagian penting dari sistem ketatanegaraan Indonesia yang tidak seharusnya diperdebatkan melalui wacana spekulatif tanpa dasar hukum yang kuat. Hal itu disampaikannya pada Rabu (28/01/2026).
“Penegasan Kapolri sudah sangat tepat dan konstitusional. Polri adalah alat negara yang secara langsung bertanggung jawab kepada Presiden, bukan berada di bawah kementerian mana pun. Ini bukan semata persoalan struktur, tetapi menyangkut upaya menjaga independensi dan profesionalisme institusi kepolisian,” ujar Andi J. Riadhy.
Ia menilai, wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta mengaburkan fungsi utama kepolisian sebagai penjaga keamanan dan penegak hukum yang netral. Menurutnya, selama ini Polri telah memiliki mekanisme pengawasan yang jelas dan memadai, baik secara internal maupun eksternal.
“Jika Polri ditarik ke bawah kementerian, hal itu berisiko menurunkan independensi institusi. Padahal, dalam negara demokrasi, kepolisian harus berdiri tegak di atas semua kepentingan politik dan sektoral,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi menilai Kapolri telah menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan konsisten dalam menjaga marwah institusi Polri. Sikap tersebut dinilainya sangat penting di tengah dinamika politik nasional serta tantangan keamanan yang semakin kompleks.
“Atas nama Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), kami mengapresiasi keberanian Kapolri dalam menyampaikan sikap yang jelas dan tegas. Ini menunjukkan bahwa pimpinan Polri tidak ragu menjaga konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang telah diatur oleh undang-undang,” katanya.
Andi juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers, agar tidak mudah terpancing oleh wacana yang belum tentu memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menekankan bahwa diskursus publik seharusnya mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Menurutnya, insan pers memiliki peran strategis dalam meluruskan informasi serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait isu-isu kelembagaan negara. Oleh karena itu, LAKRI berkomitmen dan mengajak insan pers untuk terus mendorong pemberitaan yang berimbang, objektif, dan berpijak pada konstitusi.
“Kami, Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI), berdiri bersama Kapolri dalam menjaga Polri agar tetap profesional, independen, dan berada di jalur konstitusi.
Stabilitas keamanan nasional merupakan fondasi utama pembangunan, dan hal itu hanya dapat terwujud apabila Polri tetap kuat serta tidak ditarik ke dalam kepentingan sektoral,” tutupnya.
Dengan dukungan dari berbagai elemen, termasuk insan pers, penegasan Kapolri dinilai semakin memperkuat posisi Polri sebagai institusi negara yang solid, profesional, dan setia pada amanat konstitusi Republik Indonesia.






















