GMediaPost.com,BOLTIM Sulawesi Utara-Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) mendesak Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, agar serius menangani krisis air bersih yang tengah melanda Desa Bulawan Bersatu dan Kotabunan Bersatu di Kecamatan Kotabunan.
Direktur Intelijen LAKRI, Andi J. Riyadhi, menyatakan bahwa warga di dua desa tersebut sudah lebih dari satu minggu kesulitan mengakses air bersih untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Warga sudah satu minggu lebih tidak mendapatkan air bersih. Ini sangat memprihatinkan. Pemerintah daerah harus segera mencari solusi, karena air adalah kebutuhan dasar untuk hidup,” tegas Andi, Selasa (3/6/2025).
Menurut Andi, krisis ini tidak hanya disebabkan faktor teknis, tetapi juga karena dugaan persoalan administratif. Ia menyebut bahwa gaji penjaga sumber air belum dibayarkan selama lima bulan, sehingga distribusi air terhenti akibat penjaga menghentikan tugasnya.
“Dulu saat penjaga air masih aktif, aliran air lancar. Tapi sekarang kami dengar gajinya belum dibayar. Ini kelalaian yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan jika pemberhentian penjaga air dilakukan hanya karena alasan pendidikan formal.
“Kalau tidak punya ijazah, mengapa tidak digantikan dengan anaknya yang punya ijazah? Mereka juga pemilik lahan sumber air itu. Ini menyangkut hak masyarakat dan bentuk pengabdian,” jelas Andi.
Dikutip Media ini dalam surat tersebut Bertuliskan Berita acara Rapat Pembahasan Pengelolaan Spam Kotabunan
Sementara itu, berdasarkan Berita Acara Rapat Pengelolaan SPAM Kotabunan yang digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, Pemerintah Kabupaten Boltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) menegaskan bahwa pengelolaan SPAM sepenuhnya berada di bawah kewenangan resmi dinas.
Dalam rapat yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR tersebut, ditegaskan bahwa:
1. Pengelolaan SPAM Kotabunan adalah kewenangan Dinas PUPR Boltim.
2. Tidak ada pihak lain atau individu yang berhak mengelola, baik teknis maupun non-teknis, kecuali pegawai atau petugas yang ditunjuk oleh Dinas PUPR.
3.bukan merupakan petugas yang ditunjuk oleh dinas dan dengan demikian tidak memiliki kewenangan resmi dalam pengelolaan SPAM Kotabunan.
Poin-poin tersebut ditegaskan dalam dokumen resmi yang ditandatangani oleh pihak terkait dalam rapat tersebut.(*)
(Gunawan)






















