GMediaPost.com,BOLTIM-Lokasi tambang Doup dan Tapaibeken (Panang dan Benteng) yang berada di wilayah pemukiman masyarakat Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), merupakan lokasi tambang warisan leluhur yang telah dikelola masyarakat secara tradisional sejak zaman dahulu hingga saat ini.Hal tersebut disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat Desa Kotabunan, Suraji Damopolii.Ia menjelaskan bahwa, menurut cerita yang diwariskan secara turun-temurun, pada sekitar tahun 1800 Masehi lokasi pertambangan tersebut dikuasai oleh Portugis dan Belanda hingga tahun 1928. Atas titah Raja Bolaang Mongondow, masyarakat pemilik kebun dikeluarkan dari lokasi tersebut dengan alasan kepentingan kerajaan sehingga berdirilah perusahaan tambang Maskapai Tapa Ibeken. Pada akhir Perang Dunia I, perusahaan tersebut sempat menghentikan operasinya.
Selanjutnya, pada periode 1932–1942, Maskapai Tapa Ibeken kembali beroperasi. Saat itu terjadi perubahan kongsi dagang dari Portugis dan Belanda menjadi Cina dan Belanda. Pusat pengolahan kemudian difokuskan di daerah Tapa yang dikenal masyarakat dengan istilah Men 1, Men 2, dan Men 3 yang berarti Mining 1, Mining 2, dan Mining 3.Setelah itu, wilayah Panang atau Doup ditinggalkan dan dijadikan perkebunan kelapa yang dikenal dengan nama Onderneming Tapa Ibeken. Sekitar tahun 1970-an, kawasan tersebut berubah status menjadi Hak Guna Usaha (HGU) Kobondian dengan luas kurang lebih 100 hektare.
Keterangan tersebut, menurut Suraji, diperolehnya dari pamannya, almarhum H.B. Damopolii, mantan mandor Perkebunan Tapa Ibeken pada tahun 1950-an, serta dari almarhum Bina Latojo, yang ayahnya adalah Arnold Vandein atau dikenal dengan panggilan Arnold Vandeise. Ia juga memperoleh informasi dari almarhum Laasar Tuela.Suraji menjelaskan bahwa lokasi Panang dikenal dengan nama Doup. Karena itu, dalam peta survei Belanda kawasan tersebut disebut Proyek Doup yang meliputi wilayah tambang Benteng, Tapa bagian barat, serta wilayah Tungou, Ongkobu, Batu Boimbing, dan Bayug.Menurut Suraji, setelah dilakukan survei oleh Belanda, kawasan Doup Panang diketahui memiliki potensi emas yang sangat besar. Melalui kebijakan Raja, kawasan tersebut kemudian diambil alih dan berdirilah Maskapai Tapa Ibeken. Pada masa itu masyarakat mulai diperkenalkan dengan metode penambangan semi-modern menggunakan sistem terowongan dan merkuri.
Namun, ketika Jepang masuk ke Indonesia, aktivitas pertambangan Maskapai Tapa Ibeken kembali terhenti.Pada tahun 1963, masyarakat Kotabunan, Kayumoyondi, dan Paret kembali melakukan aktivitas penambangan secara tradisional dengan menggunakan talang papan sebagai alat penyaringan pasir. Sementara batuan yang mengandung emas dikumpulkan, dibakar, ditumbuk hingga menjadi tepung, kemudian didulang menggunakan merkuri.Sekitar tahun 1972, Sulawesi Utara dilanda kemarau panjang yang menyebabkan hasil pertanian menurun. Namun kondisi tersebut tidak terlalu berdampak bagi masyarakat Kotabunan karena sebagian besar masyarakat bekerja sebagai penambang di lokasi Doup Panang dan Benteng.
Hal serupa kembali terjadi pada tahun 1982 ketika Sulawesi Utara mengalami kemarau panjang selama kurang lebih sembilan bulan. Menurut Suraji, keberadaan tambang Doup Panang dan Benteng kembali menjadi penopang ekonomi masyarakat sehingga mereka tetap mampu bertahan.Pada tahun 1985, beberapa warga negara asing yang berasal dari Kanada, Australia, dan Filipina datang melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi, termasuk tambang Doup Panang dan Benteng.Kemudian pada tahun 1988, Bupati Bolaang Mongondow saat itu, Drs. Y.A. Damopolii, bersama unsur Muspida mengunjungi lokasi pertambangan Doup Panang dan Benteng. Pertemuan dengan masyarakat dilaksanakan di lokasi tromol milik almarhum Bobi Lapian di Benteng.
Menurut Suraji, dalam pertemuan tersebut Bupati menyampaikan agar masyarakat tidak mengusir orang asing maupun pejabat pemerintah yang datang ke lokasi karena mereka hanya melakukan pengambilan data untuk mengetahui potensi kandungan emas di kawasan tersebut.Tidak lama kemudian, tim dari Agraria Provinsi bersama tenaga asing melakukan pengukuran lahan. Selanjutnya muncul tim penertiban PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang menghentikan seluruh aktivitas penambangan rakyat dengan alasan kawasan tersebut akan dikelola oleh PT Aneka Tambang (Antam) bersama investor asing.
Pada akhir tahun 1988 hingga 1989, PT Aneka Tambang mulai membangun base camp dan melakukan eksplorasi. Menurut Suraji, sejak saat itu terjadi penggusuran dan penertiban terhadap para penambang. Pondok-pondok penambang dibakar, peralatan rumah tangga dirusak, dan persediaan bahan makanan dibuang.Kondisi tersebut memicu kemarahan masyarakat hingga terjadi aksi protes yang berujung pada pembakaran base camp PT Aneka Tambang. Menurut Suraji, peristiwa tersebut melibatkan lebih dari seribu orang dan sempat diberitakan oleh media nasional saat itu.
Pada tahun 1993 masyarakat kembali memperoleh kesempatan melakukan aktivitas penambangan pada siang hari. Aktivitas ekonomi masyarakat kembali berkembang, bahkan pada masa krisis moneter masyarakat Kotabunan disebut tetap mampu bertahan karena bergantung pada sektor pertambangan.Sekitar tahun 1995 mulai bermunculan rumah, warung, kios, dan berbagai usaha lainnya di kawasan Doup Panang hingga berkembang menjadi Dusun V Desa Kotabunan.
Namun, di tengah perkembangan tersebut, masyarakat kemudian mengetahui bahwa kawasan Doup Panang masuk dalam wilayah IUP PT Arafura Surya Alam (PT ASA), anak perusahaan PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).Menurut Suraji, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena sebelumnya kawasan tersebut berada dalam IUP PT Aneka Tambang, sementara luas eks HGU Kobondian diperkirakan hanya sekitar 100 hektare, sedangkan luas IUP perusahaan mencapai sekitar 4.000 hektare.Atas dasar itu,
sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Kotabunan terus mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Investasi, serta Kementerian ATR/BPN untuk meninjau dan mengevaluasi status kawasan tersebut, termasuk keberadaan eks HGU Kobondian dan legalitas IUP yang berlaku.(***)






















