GMediaPost.com,BOLTIM-Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim),resmi menahan seorang terduga pelaku pencurian uang senilai Rp360 juta milik pengusaha Ali Djindan, yang akrab dikenal dengan nama Alken. Penahanan dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024, Tahun Lalu setelah melalui penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Liefan Kolinug,SE.,melalui Kanit Tipidter Jerry Molilo, membenarkan penahanan ini.”Setelah dijemput di Kota Palu, Sulawesi Tengah, bersama barang bukti dan melalui proses pemeriksaan, terduga pelaku berinisial AP resmi kami tahan hari ini,” ujar Jerry Molilo.
Kronologi Penangkapan
Pelaku berinisial (AP )yang diduga sebagai otak pencurian berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Boltim di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diyakini terkait dengan kasus pencurian.
“Barang bukti ini menjadi elemen penting dalam proses penyelidikan dan pengungkapan lebih lanjut. Kami berkomitmen memastikan semua pihak yang terlibat akan diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Jerry.
Langkah Hukum
Polres Boltim menyatakan akan memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Penahanan pelaku merupakan bagian dari upaya memberikan keadilan bagi korban dan mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.
Imbauan untuk Masyarakat
Polres Boltim mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian kriminal agar pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Boltim dalam menangani tindak pidana dan menjaga keamanan di wilayahnya.(***)
(Gunawan S.Mamonto)






















