GMediaPost.com,BOLTIM Sulawesi Utara-Warga Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, diguncang kabar memilukan seorang ayah kandung ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Boltim atas dugaan tindakan bejat menyetubuhi anaknya sendiri.
Kasus ini dilaporkan secara resmi ke pihak berwajib pada Jumat, 4 April 2025, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/V/2025/SPKT/Polres Boltim.
Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan perbuatan tidak manusiawi tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2024. Terlapor disebut melakukan tindakan layaknya hubungan suami istri secara berulang terhadap korban, yang masih di bawah umur dan merupakan darah dagingnya sendiri.
Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.S.T., S.H., M.Si., M.Mar.Eng., melalui Kasat Reskrim Iptu Liefang Konilung, S.E., menegaskan bahwa kasus ini langsung ditangani secara serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan. Korban adalah anak di bawah umur dan memerlukan perlindungan serta pemulihan psikologis. Beberapa saksi telah kami periksa dan penyelidikan terus kami intensifkan,” tegas Kasat Reskrim, Selasa (8/4/2025).
Kasat juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi kondisi mental dan masa depannya. Masyarakat pun diimbau untuk tidak tinggal diam jika mengetahui kejadian serupa di lingkungan sekitar.
(Gunawan)






















