GMediaPost.com,BOLTIM-Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menunjukkan ketangguhannya dalam menangani tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pada Minggu, 1 Desember 2024, Tim Resmob berhasil mengamankan seorang pelaku KDRT berinisial (RH) warga Desa Paret Induk, Kecamatan Kotabunan,setelah adanya laporan resmi dari korban Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/148/XI/2024/SPKT/POLRES BOLTIM/POLDA SULUT,
Unit Resmob Polres Boltim segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh tersangka berinisial (RH),Setelah melacak keberadaan pelaku, pada Minggu sore sekitar pukul 16.00 WITA, Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Liefan Kolinug, SE, berhasil menemukan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan dan Tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Boltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Boltim, AKBP Sugeng Setya Budhi, SIK, M.Tr. Opsla, melalui Kasat Reskrim IPTU Liefan Kolinug, SE, menjelaskan bahwa tersangka kini tengah diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Boltim,Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Boltim dalam menangani setiap kasus “Langkah tegas ini diambil untuk melindungi hak-hak korban dan menciptakan rasa aman di masyarakat. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kekerasan agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,”ujar IPTU Liefan Kolinug SE,
Polres Boltim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kekerasan yang mengancam keamanan keluarga sebagai pilar utama masyarakat. Penanganan cepat dan tegas atas kasus ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi kekerasan dalam bentuk apapun,”tegasnya
Kasat Reskrim menghimbau kepada masyarakat untuk lebih peka terhadap kejadian di sekitarnya dan segera melapor apabila mendapati tindak kekerasan, demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
(Gunawan S.Mamonto)






















