GMediaPost.com,BOLTIM-Kolaborasi antara Tim Resmob Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Tim Resmob Polres Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) membuahkan hasil dengan diamankannya seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan berinisial MF (34) tahun salah satu warga asal Kota Pinrang.
Pelaku diduga menggunakan modus penipuan berupa janji pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), P3K, serta proyek-proyek fiktif. Akibat ulahnya, puluhan korban diduga mengalami kerugian ratusan juta rupiah
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/873/XII/2024/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL, tertanggal 16 Desember 2024.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Haris Muhatab, Kanit Resmob Polres Pinrang, menyampaikan bahwa penangkapan. pelaku dilakukan setelah mengantongi bukti yang cukup dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Boltim.
“Tim Resmob Pinrang segera bergerak ke Sulawesi Utara dan berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Boltim untuk menangkap pelaku,” ujar IPDA Haris.
Pantauan media ini Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah warga di salah satu desa yang ada di Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,”Sabtu 4 Januari 2025
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor,Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi,
terutama yang melibatkan janji-janji pengangkatan kerja atau proyek. Jangan mudah percaya pada tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, dan selalu lakukan verifikasi informasi secara cermat.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak pidana penipuan dan memastikan segala bentuk transaksi atau perjanjian dilakukan secara resmi dan transparan.
Gunawan S.Mamonto






















