GmediaPost.co.id ,BOLTIM-Penyerahan Bantuan bahan Pokok untuk warga terdampak Covid-19 di Desa ”Kotabunan Induk”, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim),
“Diduga bermasalah tidak sesuai prosedur ada salah satu Kepala Keluarga (KK) di desa Tersebut, yang namannya tak mau dipublikasi Iamenyebutkan saya termasuk penerima Jaminan Hari Tua (JHT), “Naah harusnya anggota keluarga yang masuk dalam Kartu keluarga saya kata dia sebenarnya harus dapat tapi kenyataanya di “kotabunan Induk”
“anggota keluarga yang masuk dalam kartu keluarga saya tidak mendapatkan sama sekali penyerahan bahan pokok sembakao untuk kebijakan pemerintah untuk warga berdiam diri di rumah karena adanya penyebaran Covid-19.
Saat dikonfirmasi Beberapa Awak media Sekretaris Desa (Sekdes) Kotabunan Induk Cili Mokoagow kata sekdes bagi keluarga yang sudah termasuk penerima dana JHT tidak akan mendapatkan bantuan. Karena penerima bantuan itu dihitung dari KK, bukan jumlah anggotanya.
“Bagi keluarga yang mendapatkan JHT, tidak akan mendapatkan bantuan. Kecuali mereka berbeda KK. Dua KK biar satu rumah, tetap dapat bantuan. Penentuan itu KK, bukan anggota,” ujar Mokoagow, Jumat (24/4/2020)
Kepala Dinas (Kadis) Ketahanan Pangan Boltim, Kisman Mamonto. Menurutnya Pemerintah Desa (Pemdes) Kotabunan Induk salah, sehingga harus teliti.
“Di dalam keluarga ada anggota yang menerima JHT tapi tetap akan mendapatkan bantuan. Cuma harus dikurangi dari jumlah anggota keluarga yang mendapatkan JHT,” terang Kisman.
Diketahui, bantuan bahan pokok yang disalurkan oleh pemerintah daerah diperuntukkan bagi masyarakat Boltim yang terdampak kebijakan pemerintah untuk berdiam diri di rumah karena adanya penyebaran Covid-19.





















