GmediaPost.co.id, BOLTIM- Dinilai tak mengindahkan instruksi Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, SH tentang penanganan dan pencegahan penyebaran wabah Coronavirus Disease 19 (Covid-19), dua tenaga Honorer Daerah (Honda) bakal dikeluarkan dari SK honor.
“Pasalnya, kedua pelanggar tersebut yakni inisial (LG) dan inisial (HR) yang merupakan tenaga Honda di UPTD disalah satu kecamatan yang ada di Boltim yang melakukan perjalanan ke luar daerah tanpa alasan yang jelas.
sebelumnya, Bupati Boltim telah mengeluarkan instruksi bahwa ASN dan Non ASN Boltim wajib tinggal di Boltim dan dilarang keluar daerah selama pandemic Covid-19.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Boltim M. Rezha Mamonto menyebutkan, dirinya menerima laporan dari tim BKPSDM yang berjaga di perbatasan Boltim-Kota Kotamobagu.
‘’Lanjut kata kaban Ada dua orang tenaga Honda yakni LG dan HR yang ke Kotamobagu tanpa alasan yang jelas,’’ bebernya siang tadi Jumat (17/4/20).
Ia Menambahkan kedua pelanggar dinilai tidak mengindahkan instruksi Bupati Boltim Karena melanggar tentunya akan mendapatkan sanksi yaitu dicabut SK honornya,’’ tegasnya.






















