Polres Boltim Berhasil Ringkus TSK Penggelapan Ranmor

Minggu, 27 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


GMediapost.com,BOLTIM-Kasus penggelapan Kendaraan Bermotor (Ranmor), di wilayah hukum Kepolisian Resort (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil diungkap.

Hal ini, disampaikan langsung Kapolres Boltim, AKBP I Dewa Nyoman Agung Surya Negara, SIK, saat menggelar Press Release didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Syahroni Rasyid, di Mapolres Boltim, Sabtu (26/03/2022)

Adapun dua terduga pelaku dalam kasus penggelapan Ranmor tersebut masing-masing inisial SHL dan MFK.

Dala penyampaiannya, AKBP Dewa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dengan adanya laporan warga atas nama Sudianto Mamonto di KSPKT Polsek Modayag pada Selasa 22 Maret 2022 sekira pukul 14.54 WITA.

“Setelah menerima dan dibuatkan laporan polisi, unit Reskrim Polsek Modayag langsung menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar Kapolres.

Penangkapan terhadap terduga pelaku SHL dipimpin Kanit Reskrim Polsek Modayag AIPDA Khristian Melale SIP bersama anggota, pada Rabu 23 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WITA.

Mendapat informasi terduga pelaku SHL berada di Kotamobagu, tim pun langsung membuntuti keberadaannya yang saat itu berada di salah satu toko di Kelurahan Kotobangon jalan Paloko Kinalang dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

“Setelah berhasil ditangkap, terduga pelaku SHL langsung diamankan di Polsek Modayag untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pengembangan kasus, polisi kembali mengamankan MFK yang menjadi perantara terduga pelaku SHL sekaligus menyita barang bukti kendaraan bermotor sebanyak 8 unit yang digadaikan kedua terduga pelaku di dua tempat berbeda.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Yamaha Mio M3 warna hitam Hitam, Yamaha Xride warna biru-putih, Honda Beat warna hitam, Honda Vario warna hitam, Honda Beat digital warna-hitam, Yamaha Mio M3 warna merah, Yamaha Mio Soul GT warna merah-hitam, Honda Beat digital warna merah-putih.

“Modus terduga pelaku mendatangi para korban pemilik roda dua yang umumnya warga Kecamatan Modayag dan dikenal pelaku kemudian menyewa kendaraan roda dua para korban dengan harga sewa Rp 100.000 per hari,” kata Kapolres.

Namun setelah korban menyerahkan kendaraannya pelaku langsung membawa kepada seorang perantara MFK yang selanjutnya di gadaikan kepada NP dan SL warga Kelurahan Gogagoman dengan harga gadai bervariasi Rp3 dan 4 juta per unitnya.

Uang hasil gadai kendaraan tersebut di gunakan terduga pelaku untuk membayar sejumlah hutang piutang kepada pihak lain.

Atas perbuatannya para terduga pelaku disangkakan Pasal  372 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

  Wartawan:Gafur Sarundayang

Berita Terkait

Relokasi Tahap Pertama PT ASA Berjalan Lancar, Warga Mulai Tempati Rumah Baru
Didukung LAKRI, Serfi Kaat Semakin kuat  Maju dalam Pilkades Kotabunan Selatan
PT ASA Klarifikasi Pencantuman Logo Polri pada Papan Informasi di Area Panang
Kasat Sat Samapta Melalui Kanit Samapta Polres Boltim Ringkus Diduga Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat
Polres Boltim Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
Kapolres Hasiholan Pakpahan Resmikan Pembukaan Turnamen Sepak Bola Tripika Cup
Sinergi untuk Rakyat,Kapolres Boltim Golfried dan Wabup Argo Sumaiku Gelar Jumat Curhat
Polres Boltim Gelar Pembinaan Rohani dan Mental Personel, Kapolres Tekankan Pentingnya Integritas dan Iman

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:10 WITA

Relokasi Tahap Pertama PT ASA Berjalan Lancar, Warga Mulai Tempati Rumah Baru

Selasa, 29 September 2026 - 00:31 WITA

Didukung LAKRI, Serfi Kaat Semakin kuat  Maju dalam Pilkades Kotabunan Selatan

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:34 WITA

PT ASA Klarifikasi Pencantuman Logo Polri pada Papan Informasi di Area Panang

Sabtu, 1 November 2025 - 15:35 WITA

Kasat Sat Samapta Melalui Kanit Samapta Polres Boltim Ringkus Diduga Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat

Senin, 7 Juli 2025 - 15:26 WITA

Polres Boltim Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP

Berita Terbaru