GMediaPost.com,BOLTIM-Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim),telah resmi menahan seorang terduga pelaku pencurian uang senilai sekitar Rp360 juta milik pengusaha Ali Djindan, yang dikenal dengan panggilan Alken. Penahanan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Desember 2024, setelah proses penyelidikan yang intensif.
Saat dikonfirmasi media ini Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Liefan Kolinug SE, melalui Kanit Tipidter, Jerry Molilo, membenarkan penahanan ini. “Setelah dijemput di Kota Palu, Sulawesi Tengah, bersama barang bukti dan melalui proses pemeriksaan, terduga pelaku berinisial AP resmi kami tahan hari ini,” ujar Jerry Molilo.
Inisial (AP) yang diduga sebagai pelaku utama dalam pencurian uang milik Ali Djindan, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Boltim di Kota Palu, Sulawesi Tengah dalam penangkapan tersebut, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki kaitan langsung dengan kasus pencurian tersebut,”terang Jerry
Ia menambahkan Barang bukti ini menjadi elemen penting dalam proses penyelidikan dan pengungkapan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diungkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,”ungkapnya.
Gunawan S.Mamonto






















